TATA CARA PENYEWAAN TEMPAT USAHA BERUPA LOS, KIOS DAN/ATAU BENTUK LAINNYA MILIK PEMERINTAH KABUPATEN TRENGGALEK Written by weli pd on August 31, 2015. Posted in Berita Trenggalek, Informasi Hukum bahwa dalam rangka pendayagunaan barang milik daerah berupa tempat usaha berbentuk Los, Kios dan/atau Bentuk Lainnya Milik Pemerintah Kabupaten Trenggalek, guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dan pendapatan masyarakat, perlu diatur tata cara pemanfaatannya dalam bentuk sewa dan perlu dibentuk Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penyewaan Tempat Usaha berupa Los, Kios dan/atau Bentuk Lainnya Milik Pemerintah Kabupaten Trenggalek. Ingin tau selengkapnya tentang Peraturan Bupati ini? Download disini : Peraturan Bupati No 2 Tahun 2015 Trackback from your site. Leave a comment 4 − 3 =