
bahwa dalam upaya percepatan penanggulangan kemiskinan perlu dilakukan langkah-langkah koordinasi secara terpadu lintas pelaku dalam penyiapan, perumusan dan penyelenggaraan kebijakan penanggulangan kemiskinan sebagai
pedoman untuk melaksanakan kegiatan Program Anti Kemiskinan (Anti Poverty Program).
Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah untuk menangani penduduk miskin agar memiliki pendapatan dan daya beli melalui pemberdayaan usaha Kelompok Masyarakat dengan pola kemitraan yang Berbasis Cluster.
Download Perbupnya DISINI